SOSIALISASI PERATURAN KEPEGAWAIAN TENTANG DISIPLIN PEGAWAI

Sosialisasi

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, BKPSDM Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian & Evaluasi Kinerja ASN mengadakan sosialisasi Peraturan tersebut kepada Kasubbag Umum Kepegawaian, Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Pentingnya penyampaian peraturan disiplin kepegawaian kepada PNS sangatlah penting guna menumbuhkan sikap disiplin, dan rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan dan pengabdian.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menyebutkan ada sejumlah penambahan mengenai ketentuan Masuk Kerja & penambahan ketentuan Larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan, Jenis Hukuman disiplin sedang pun sekarang menggunakan sistem pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%.
Dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *