BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

struktur PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pelaporan kebijakan operasional pengembangan kompetensi teknis, manajerial dan fungsional.

Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi sebagai berikut :

    1. perumusan kebijakan teknis pengembangan kompetensi teknis, manajerial dan fungsional;
    2. penyusunan program dan anggaran pengembangan kompetensi teknis, manajerial dan fungsional;
    3. koordinasi pelaksanaan pengembangan kompetensi, penilaian dan evaluasi kinerja ASN;
    4. pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis, manajerial dan fungsional;
    5. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis, manajerial dan fungsional; dan
    6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugas.