BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI, PENILAIAN DAN EVALUASI KINERJA APARATUR

STRUKTUR PENGEMBANGAN KOMPETENSI PENILAIAN

Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian dan Evaluasi Kinerja ASN mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pelaporan kebijakan operasional pengembangan kompetensi, penilaian dan evaluasi kinerja ASN.

Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian dan Evaluasi Kinerja ASN mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan kebijakan teknis pengembangan kompetensi, penilaian dan evaluasi kinerja ASN;
  2. penyusunan program dan anggaran pengembangan kompetensi, penilaian dan evaluasi kinerja ASN;
  3. koordinasi pelaksanaan pengembangan kompetensi, penilaian dan evaluasi kinerja ASN;
  4. pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengembangan kompetensi, penilaian dan evaluasi kinerja ASN;
  5. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi, penilaian dan evaluasi kinerja ASN; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugas.