BIDANG ADMINISTRASI, DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN ASN

struktur bidang adik asn

Bidang Administrasi, Data dan Informasi Kepegawaian ASN mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan operasional pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian serta mutasi dan promosi ASN.

Bidang Administrasi, Data dan Informasi Kepegawaian ASN mempunyai fungsi sebagai berikut:

    1. perumusan kebijakan teknis pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian serta mutasi dan promosi ASN;
    2. penyusunan program dan anggaran pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian serta mutasi dan promosi ASN;
    3. koordinasi pelaksanaan pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian serta mutasi dan promosi ASN;
    4. pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian serta mutasi dan promosi ASN;
    5. evaluasi dan pelaporan pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian serta mutasi dan promosi ASN; dan
    6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugas.