DAFTAR LAYANAN DAN PERSYARATAN

Jabatan Fungsional Tertentu

  1. Surat Pengantar dari SKPD (2 Lembar)
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD
  3. Fotocopy PAK Terakhir 1 Lembar (legalisir)
  4. Fotocopy SK Pindah 1 Lembar  (legalisir)
  5. Fotocopy SKJabatan Struktural 1 Lembar (legalisir)
  6. Fotocopy SK Jafung Terakhir 1 Lembar (legalisir)
  7. Fotocopy SK Pangkat AKhir 1 Lembar (legalisir)
  8. Fotocopy DP3/SKP Terakhir 1 Lembar (legalisir)
  1. Surat Pengantar dari SKPD (2 Lembar)
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD
  3. Fotocopy PAK Terakhir (Legalisir)
  4. Fotocpy SK PNS (Legalisir)
  5. Fotocopy SK Pemberhentian Jafung (Legalisir)
  6. Fotocopy DP3/SKP Terakhir (Legalisir)
  7. Fotocopy Sertifikt Pendidik (Guru) (Legalisir)
  8. Fotocopy Sertifikat Program Induksi dari DInas Pendidikan (Guru) (Legalisir)
  9. Fotocopy Surat Tanda Lulus Diklat (STR) (Kesehatan) (Legalisir) 
  1. Surat Pengantar dari SKPD (2 Lembar)
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD
  3. Fotocopy PAK Terakhir (Legalisir)
  4. Fotocopy SK PNS (Legalisir)
  5. Fotocopy DP3/SKP Terakhir (Legalisir)
  6. Fotocopy Sertifikat Pendidik (Guru) (Legalisir)
  7. Fotocopy Sertifikat Program Induksi dari Dinas Pendidikan 
  8. Fotocopy Surat Tanda Lulus Diklat (STR) (Kesehatan)
  1. Surat Pengantar dari SKPD (2 Lembar)
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD
  3. Fotocopy PAK Terakhir yang dilegalisir (1 Lembar) Kalau ada
  4. Fotocopy SK PNS yang dilegalisir (1 Lembar)
  5. Fotocopy DP3 / SKP yang dilegalisir (1 Lembar)
  6. Fotocopy Sertifikat Pendidik (Jafung Guru) yang dilegalisir (1 Lembar)
  7. Fotocopy Sertifikat Program Induksi dari Dinas Pendidikan (Jafung Guru) yang dilegalisir (1 Lembar)
  8. Fotocopy Surat Tanda Lulus DIklat (STR) (Jafung Kesehatan) (dilegalisir)
  1. Surat Pengantar dari SKPD (2 Lembar)
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD
  3. Fotocopy PAK Terakhir yang dilegalisir (1 Lembar) kalau ada.
  4. Fotocopy SK PNS yang dilegalisir (1 Lembar)
  5. Fotocopy DP3 / SKP yang dilegalisir (1 Lembar)
  6. Fotocopy Sertifikat Pendidik (Jafung Guru) yang dilegalisir (1 Lembar)
  7. Fotocopy Sertifikat Program Induksi dari Dinas Pendidikan (Jafung Guru) yang dilegalisir (1 Lembar)
  8. Fotocopy Surat Tanda Lulus DIklat (STR) (Jafung Kesehatan) (legalisir)
  9. Fotocopy Surat Tugas Belajar & Ijazah (legalisir)

 

Kartu Istri / Suami / Perceraian

  1. Surat Pengantar dari Instansi Yang bersangkutan
  2. Fotocopy Salinan sah Surat Nikah Dilegalisir KUA
  3. Surat Laporan Perkawinan (contoh ada pada BKPSDM) 
  4. Pas Foto Suami/Istri Hitam Putih /  Berwarna 3 x 4 = 4 lembar
  5. Fotocopy SK CPNS, PNS dan Pangkat Akhir dilegalisir 
  6. Fotocopy Kartu Keluarga Legalisir DUKCATPIL

Masing-masing 2 (dua) Rangkap

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Surat/Buku Nikah
  3. Surat permintaan Izin untuk melakukan perceraian
  4. BAP dari Pimpinan Unit Kerja yang berisi kepenasehatan
  5. BAP dari BP4 Kantor Urusan Agama
  6. Surat Pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji untuk bekas isteri dan anak-anaknya
  7. Surat Jaminan berlaku adil
  8. Kelengkapan lainnya:
  • Alasan salah satu berbuat Zinah adalah;  Keputusan Pengadilan atau laporan berbuat zinah, atau surat menyaksikan perbuatan zinah.
  • Alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain dan antara suami istri terus menerus bertengkar adalah surat pernyataan Kepala Desa/Lurah
  • Alasan salah satu pihak pemadat/penjudi adalah surat pernyataan pemadat/pemabuk/penjudi atau surat keterangan dari Dokter atau Polisi
  • Alasan salah satu pihak dihukum penjara adalah keputusan pengadilan
  • Alasan salah satu pihak melakukan kekejaman adalah hasil Visumet Repertum  

9. Keterangan lain sesuai permasalahan lain yang menjadi alasan perceraian

** Berkas 2 (dua) rangkap dan dilegalisir

satya Lencana

  1. Daftar Riwayat Hidup
  2. SK Terakhir
  3. SK Pangkat Terakhir
  4. SRT Pernyataan HD

Kartu Pegawai

  1. Surat pengantar dari instansi Yang bersangkutan
  2. Fotocopy SK CPNS dilegalisir
  3. Fotocopy SK PNS dilegalisir
  4. Fotocopy STTPL Prajabatan dilegalisir
  5. Pasfoto Hitam Putih 3 x 4 = 4 Lembar
  6. Fotocopy SPMT

 

Mutasi

  1. Surat Pengantar
  2. Surat Pernyataan
  3. Surat Permohonan yang bersangkutan 
  4. Fotocopy Sah SK CPNS (Legalisir)
  5. Fotocopy Sah SK PNS (Legalisir)
  6. Fotocopy Sah SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
  7. Fotocopy SK Pindah/Penempatan terakhir (apabila pernah mutasi) (dilegalisir)
  8. Fotocopy Karpeg (Legalisir)
  9. Fotocopy SKP 2 Tahun terakhir (Legalisir)
  10. Surat Rekomendasi Pindah dari Instansi Asal 
  1. Surat persetujuan melepas dari instansi Asal
  2. Surat Persetujuan menerima dari instansi penerima
  3. Analisis Jabatan dan analisi beban kerja terhadap PNS yang bersangkutan dari instansi penerima dan instansi asal.
  4. Surat permohonan yang bersangkutan
  5. Fotocopy sah SK CPNS dan SK PNS (Legalisir)
  6. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir (Legalisir)
  7. Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (Legalisir)
  8. Fotocopy sah ijazah terakhir yang dihargai (legalisir)
  9. Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman ndisiplin dan / atau proses peradilan yang dibuat oleh BKD/BKPP/BKPSDM dari instansi asal
  10. Surat pernyataan tidak sedang tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh Kepala BKD/BKPP/BKPSDM dari instansi Asal
  11. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat instansi asal
  12. Fotocopy sah SKP2 Tahun terakhir (Legalisir)
  13. Surat persetujuan melepas dan menerima harus menyebutkan nama jabatan dan unit kerja sesuai dengan formasi yang tersedia
  14. Surat rekomendasi pindah dari instansi Asal

Pensiun

  1. Surat pengantar dari instansi yang bersangkutan
  2. Surat permohonan yang bersangkutan
  3. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat/ringan
  4. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana dari instansi yang bersangkutan
  5. Data perorangan calon pensiun (DPCP) 
  6. Fotocopy SK CPNS (legalisir)
  7. Fotocopy SK PNS (Legalisir)
  8. Fotocopy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
  9. Fotocopy Karpeg (legalisir)
  10. Fotocopy Kenaikan gaji berkala terakhir (legalisir)
  11. Fotocopy surat nikah (Legalisir KUA)
  12. Fotoocpy SKP 1 Tahun terakhir (legalisir)
  13. Fotocopy KTP Suami istri 
  14. Fotocopy akta anak yang tertanggung
  15. Fotocopy SK Jabatan bagi yang memangku jabatan (Legalisir)
  16. Pas foto 3 x 4 6 lembar
  17. Pasfoto 3 x 4 suami/istri 1 lembar
  18. Fotocopy penambahan masa kerja (Legalisir)
  19. Berita serah terima barang milik negara / Daerah & Surat pengembalian

PERSYARATAN TASPEN

  1. Formulir permohonan pembayaran 
  2. Foto Suami istri 3 x 4 2 lembar
  3. Fotocopy buku rekening
  4. Fotocopy NPWP
  5. Cantumkan no HP pada FPP
  6. Surat keterangan Kuliah

Kenaikan Pangkat

  1. Fotocopy SK CPNS dilegalisir
  2. Fotocopy SK PNS dilegalisir
  3. Fotocopy Pangkat terakhir dilegalisir
  4. Fotocopy Karpeg dilegalisir
  5. Fotocopy SKP tahun terakhir dilegalisir ( Penilaian Prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik)
  6. Sasarn Kinerja Pegawai sesuai dengan Permenpan RB 8 tahun  2021 dilegalisir
  7. Fotocopy STTB/Ijazah /Diploma dan tugas belajar dan ijin belajar bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan dilegalisir kampus
  8. Ujian penyesuaian pendidikan bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan dilegalisir
  9. Ujian dinas bagi yang pindah golongan dari II/d ke III/a dilegalisir
  10. Tidak melampaui atasan langsung
  11. Semua SK mutasi dilegalisir *(Jika ada)
  12. Berkas di scan. File nya diserahkan ke bagian pangkat
  1. Fotocopy SK CPNS dilegalisir
  2. Fotocopy SK PNS dilegalisir
  3. Fotocopy pangkat terakhir dilegalisir
  4. Fotocopy Karpeg dilegalisir
  5. Fotocopy SKP Tahun terakhir (Penilaian Prestasi Kerja Sekurang-kurangnya bernilai baik)
  6. Sasaran kinerja pegawai sesuai dengan Permenpan RB 8 Tahun 2021 dilegalisir
  7. Semua SK Pelantikan, Fotocopy SK Jabatan, SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) dari awal sampai terakhir dilegalisir
  8. Fotocopy Surat tanda lulus diklat Perjenjangan / STTPL Ujian DInas bagi yang pindah golongan dari II/d ke III/a maupun III/d ke IV/a. (semua fotocopy agar dilegalisir)
  9. Berkas discan. Filenya diserahkan ke bagian pangkat
  1. Fotocopy SK SPNS dilegalisir
  2. Fotocopy SK PNS dilegalisir
  3. Fotocopy pangkat terakhir dilegalisir
  4. Fotocopy karpeg dilegalisir
  5. Fotocopy sah ijazah dilegalisir
  6. Fotocopy SKP  tahun terakhir dilegalisir (Penilaian Prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik)
  7. Sasaran Kinerja Pegawai sesuai dengan Permenpan RB 8 tahun 2021 dilegalisir
  8. Asli uraian tugas yang lama dibuat serendahnya oleh pejabat Eselon II definitif
  9. Fotocopy sah legalisir Surat Tanda Lulus ujian PI (STLUKPI)
  10. Fotocopy sah PAK Baru dan PAK yang belum diakui oleh BKN (bagi JFU)
  11. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan (bagi JFU)
  12. Fotocopy Sah SK oengangkatan pertama kali / kenaikan / penyesuaian Jabatan FUngsional Tertentu (Bagi JFU) dilegalisir
  13. Forlap Dikti dilegalisir kampus
  14. Minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir
  15. Semua SK mutasi dilegalisisr *(jika ada)
  16. Berkas discan. Filenya diserahkan ke bagian pangkat
  1. Fotocopy SK CPNS dilegalisir
  2. Fotocopy SK PNS dilegalisir
  3. Fotocopy pangkat terakhir dilegalisir
  4. Fotocopy karpeg dilegalisir
  5. Fotocopy SKP tahun terakhir dilegalisir (Penialain Prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik)
  6. Sasaran Kinerja Pegawai sesuai dengan Permenpan RB 8 tahun 2021 dilegalisir
  7. Fotocopy sah PAK baru dan PAK yang belum diakui oleh BKN (Bagi JFU)
  8. Fotocopy sah SK pengangkatan pertama kali/kenaikan / penyesuaian Jabatan FUngsional Tertentu dilegalisir
  9. Sertifikat Diklat Penjenjangan Bagi naik Jabatan Bidan dilegalisir
  10. Sertifikat Uji Kompetensi bagi naik jabatan Fungsional Tertentu sesuai dengan undang-undang dilegalisir
  11. Semua SK mutasi dilegalisir *(jika ada)
  12. Berkas discan. Filenya diserahkan ke bagian pangkat

Pendidikan dan Ijin Belajar

  1. Surat pengantar dari pimpinan instansi
  2. Surat rekomendasi dari pimpinan instansi
  3. Surat permohonan yang bersangkutan
  4. Fotocopy SK Tugas belajar atau surat keterangan Izin Belajar (dilegalisir)
  5. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai (dilegalisir)
  6. Fotocopy SK Pangkat terakhir (dilegalisir)
  7. Bukti terdaftar sebagai mahasisiwa di PD DIKTI
  1. Surat pengantar dari pimpinan OPD
  2. Surat rekomendasi dari pimpinan OPD
  3. Surat permohonan yang bersangkutan yang bertujuan kepada Bupati HSS dp. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. HSS
  4. Fotocopy SK CPNS (dilegalisir)
  5. Fotocopy SK PNS (dilegalisir)
  6. Fotoopy SK Pangkat terakhir (dilegalisir)
  7. Fotocopy Ijazah terakhir (dilegalisir)
  8. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir (dilegalisir) 
  9. Uraian tugas jabatan yang disahkan oleh pimpinan OPD
  10. Surat ketearngan akreditasi Lembaga Pendidikan yang dituju
  11. Surat pernyataan yang disahkan oleh pimpinan OPD
  12. Surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  13. Surat keterangan Lembaga Pendidikan tentang Lama studi
  14. Surat pernyataan belum/sudah dalam melaksanakan perkulaiahan yang disahkan oleh pimpinan OPD

Perbaikan Data (NIP, Nama, Gelar)

  1. Surat Pengantar oleh Kepala SOPD;
  2. Fotokopi sah SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir;
  3. Fotokopi sah Ijazah/STTB pada saat pengangkatan CPNS;
  4. Fotokopi sah KTP dan Akta Kelahiran;
  5. Fotokopi sah Karpeg;
  6. Fotokopi sah SK Konversi NIP.

* masing-masing 2 rangkap

  1. Surat Pengantar Kepala SOPD
  2. Fotokopi sah SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir
  3. Fotokopi sah Ijazah dan Transkrip Nilai, yang dipakai/diakui saat pengangkatan pertama sebagai CPNS
  4. Fotokopi sah ijazah beserta Transkrip NIlai, yang diusulkan untuk disesuaikan.
  5. Fotokopi sah surat keterangan Ijin Belajar/SK Tugas Belajar
  6. Fotokopi sah SK Penempatan kembali (untuk PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar)
  7. Bukti Screenshot/tangkapan layar data profil mahasiswa dari laman web PDDikti (dilegalisir oleh pihak Fakultas).
  8. Status Akreditasi Lembaga Pendidikan pada saat lulus* hasil scan boleh tanpa legalisir

    * fotocopy harus dilegalisir
    * boleh tidak disertakan jika di ijazah sudah dinyatakan status akreditasi
  9. Bagi JFT (Jabatang Fungsional Tertentu) harus melampirkan PAK yang memuat nilai ijazah terakhir

* masing-masing 2 rangkap

Kenaikan Gaji Berkala

  1. SK Pangkat Terakhir
  2. SK Kenaikan Gaji berkala Terakhir