- Surat Pengantar dari SKPD (2 Lembar)
- Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD
- Fotocopy PAK Terakhir 1 Lembar (legalisir)
- Fotocopy SK Pindah 1 Lembar (legalisir)
- Fotocopy SKJabatan Struktural 1 Lembar (legalisir)
- Fotocopy SK Jafung Terakhir 1 Lembar (legalisir)
- Fotocopy SK Pangkat AKhir 1 Lembar (legalisir)
- Fotocopy DP3/SKP Terakhir 1 Lembar (legalisir)
- Surat Pengantar dari SKPD (2 Lembar)
- Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD
- Fotocopy PAK Terakhir (Legalisir)
- Fotocpy SK PNS (Legalisir)
- Fotocopy SK Pemberhentian Jafung (Legalisir)
- Fotocopy DP3/SKP Terakhir (Legalisir)
- Fotocopy Sertifikt Pendidik (Guru) (Legalisir)
- Fotocopy Sertifikat Program Induksi dari DInas Pendidikan (Guru) (Legalisir)
- Fotocopy Surat Tanda Lulus Diklat (STR) (Kesehatan) (Legalisir)
- Surat Pengantar dari SKPD (2 Lembar)
- Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD
- Fotocopy PAK Terakhir (Legalisir)
- Fotocopy SK PNS (Legalisir)
- Fotocopy DP3/SKP Terakhir (Legalisir)
- Fotocopy Sertifikat Pendidik (Guru) (Legalisir)
- Fotocopy Sertifikat Program Induksi dari Dinas Pendidikan
- Fotocopy Surat Tanda Lulus Diklat (STR) (Kesehatan)
- Surat Pengantar dari SKPD (2 Lembar)
- Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD
- Fotocopy PAK Terakhir yang dilegalisir (1 Lembar) Kalau ada
- Fotocopy SK PNS yang dilegalisir (1 Lembar)
- Fotocopy DP3 / SKP yang dilegalisir (1 Lembar)
- Fotocopy Sertifikat Pendidik (Jafung Guru) yang dilegalisir (1 Lembar)
- Fotocopy Sertifikat Program Induksi dari Dinas Pendidikan (Jafung Guru) yang dilegalisir (1 Lembar)
- Fotocopy Surat Tanda Lulus DIklat (STR) (Jafung Kesehatan) (dilegalisir)
- Surat Pengantar dari SKPD (2 Lembar)
- Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD
- Fotocopy PAK Terakhir yang dilegalisir (1 Lembar) kalau ada.
- Fotocopy SK PNS yang dilegalisir (1 Lembar)
- Fotocopy DP3 / SKP yang dilegalisir (1 Lembar)
- Fotocopy Sertifikat Pendidik (Jafung Guru) yang dilegalisir (1 Lembar)
- Fotocopy Sertifikat Program Induksi dari Dinas Pendidikan (Jafung Guru) yang dilegalisir (1 Lembar)
- Fotocopy Surat Tanda Lulus DIklat (STR) (Jafung Kesehatan) (legalisir)
- Fotocopy Surat Tugas Belajar & Ijazah (legalisir)
- Surat Pengantar dari Instansi Yang bersangkutan
- Fotocopy Salinan sah Surat Nikah Dilegalisir KUA
- Surat Laporan Perkawinan (contoh ada pada BKPSDM)
- Pas Foto Suami/Istri Hitam Putih / Berwarna 3 x 4 = 4 lembar
- Fotocopy SK CPNS, PNS dan Pangkat Akhir dilegalisir
- Fotocopy Kartu Keluarga Legalisir DUKCATPIL
Masing-masing 2 (dua) Rangkap
- Daftar Riwayat Hidup
- SK Terakhir
- SK Pangkat Terakhir
- SRT Pernyataan HD
- Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
- Surat/Buku Nikah
- Surat permintaan Izin untuk melakukan perceraian
- BAP dari Pimpinan Unit Kerja yang berisi kepenasehatan
- BAP dari BP4 Kantor Urusan Agama
- Surat Pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji untuk bekas isteri dan anak-anaknya
- Surat Jaminan berlaku adil
- Kelengkapan lainnya:
- Alasan salah satu berbuat Zinah adalah; Keputusan Pengadilan atau laporan berbuat zinah, atau surat menyaksikan perbuatan zinah.
- Alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain dan antara suami istri terus menerus bertengkar adalah surat pernyataan Kepala Desa/Lurah
- Alasan salah satu pihak pemadat/penjudi adalah surat pernyataan pemadat/pemabuk/penjudi atau surat keterangan dari Dokter atau Polisi
- Alasan salah satu pihak dihukum penjara adalah keputusan pengadilan
- Alasan salah satu pihak melakukan kekejaman adalah hasil Visumet Repertum
9. Keterangan lain sesuai permasalahan lain yang menjadi alasan perceraian
** Berkas 2 (dua) rangkap dan dilegalisir
- Surat pengantar dari instansi Yang bersangkutan
- Fotocopy SK CPNS dilegalisir
- Fotocopy SK PNS dilegalisir
- Fotocopy STTPL Prajabatan dilegalisir
- Pasfoto Hitam Putih 3 x 4 = 4 Lembar
- Fotocopy SPMT
- Surat Pengantar
- Surat Pernyataan
- Surat Permohonan yang bersangkutan
- Fotocopy Sah SK CPNS (Legalisir)
- Fotocopy Sah SK PNS (Legalisir)
- Fotocopy Sah SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
- Fotocopy SK Pindah/Penempatan terakhir (apabila pernah mutasi) (dilegalisir)
- Fotocopy Karpeg (Legalisir)
- Fotocopy SKP 2 Tahun terakhir (Legalisir)
- Surat Rekomendasi Pindah dari Instansi Asal
- Surat persetujuan melepas dari instansi Asal
- Surat Persetujuan menerima dari instansi penerima
- Analisis Jabatan dan analisi beban kerja terhadap PNS yang bersangkutan dari instansi penerima dan instansi asal.
- Surat permohonan yang bersangkutan
- Fotocopy sah SK CPNS dan SK PNS (Legalisir)
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir (Legalisir)
- Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (Legalisir)
- Fotocopy sah ijazah terakhir yang dihargai (legalisir)
- Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman ndisiplin dan / atau proses peradilan yang dibuat oleh BKD/BKPP/BKPSDM dari instansi asal
- Surat pernyataan tidak sedang tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh Kepala BKD/BKPP/BKPSDM dari instansi Asal
- Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat instansi asal
- Fotocopy sah SKP2 Tahun terakhir (Legalisir)
- Surat persetujuan melepas dan menerima harus menyebutkan nama jabatan dan unit kerja sesuai dengan formasi yang tersedia
- Surat rekomendasi pindah dari instansi Asal
- Surat pengantar dari instansi yang bersangkutan
- Surat permohonan yang bersangkutan
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat/ringan
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana dari instansi yang bersangkutan
- Data perorangan calon pensiun (DPCP)
- Fotocopy SK CPNS (legalisir)
- Fotocopy SK PNS (Legalisir)
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
- Fotocopy Karpeg (legalisir)
- Fotocopy Kenaikan gaji berkala terakhir (legalisir)
- Fotocopy surat nikah (Legalisir KUA)
- Fotoocpy SKP 1 Tahun terakhir (legalisir)
- Fotocopy KTP Suami istri
- Fotocopy akta anak yang tertanggung
- Fotocopy SK Jabatan bagi yang memangku jabatan (Legalisir)
- Pas foto 3 x 4 6 lembar
- Pasfoto 3 x 4 suami/istri 1 lembar
- Fotocopy penambahan masa kerja (Legalisir)
- Berita serah terima barang milik negara / Daerah & Surat pengembalian
PERSYARATAN TASPEN
- Formulir permohonan pembayaran
- Foto Suami istri 3 x 4 2 lembar
- Fotocopy buku rekening
- Fotocopy NPWP
- Cantumkan no HP pada FPP
- Surat keterangan Kuliah
- Fotocopy SK CPNS dilegalisir
- Fotocopy SK PNS dilegalisir
- Fotocopy Pangkat terakhir dilegalisir
- Fotocopy Karpeg dilegalisir
- Fotocopy SKP tahun terakhir dilegalisir ( Penilaian Prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik)
- Sasarn Kinerja Pegawai sesuai dengan Permenpan RB 8 tahun 2021 dilegalisir
- Fotocopy STTB/Ijazah /Diploma dan tugas belajar dan ijin belajar bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan dilegalisir kampus
- Ujian penyesuaian pendidikan bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan dilegalisir
- Ujian dinas bagi yang pindah golongan dari II/d ke III/a dilegalisir
- Tidak melampaui atasan langsung
- Semua SK mutasi dilegalisir *(Jika ada)
- Berkas di scan. File nya diserahkan ke bagian pangkat
- Fotocopy SK CPNS dilegalisir
- Fotocopy SK PNS dilegalisir
- Fotocopy pangkat terakhir dilegalisir
- Fotocopy Karpeg dilegalisir
- Fotocopy SKP Tahun terakhir (Penilaian Prestasi Kerja Sekurang-kurangnya bernilai baik)
- Sasaran kinerja pegawai sesuai dengan Permenpan RB 8 Tahun 2021 dilegalisir
- Semua SK Pelantikan, Fotocopy SK Jabatan, SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) dari awal sampai terakhir dilegalisir
- Fotocopy Surat tanda lulus diklat Perjenjangan / STTPL Ujian DInas bagi yang pindah golongan dari II/d ke III/a maupun III/d ke IV/a. (semua fotocopy agar dilegalisir)
- Berkas discan. Filenya diserahkan ke bagian pangkat
- Fotocopy SK SPNS dilegalisir
- Fotocopy SK PNS dilegalisir
- Fotocopy pangkat terakhir dilegalisir
- Fotocopy karpeg dilegalisir
- Fotocopy sah ijazah dilegalisir
- Fotocopy SKP tahun terakhir dilegalisir (Penilaian Prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik)
- Sasaran Kinerja Pegawai sesuai dengan Permenpan RB 8 tahun 2021 dilegalisir
- Asli uraian tugas yang lama dibuat serendahnya oleh pejabat Eselon II definitif
- Fotocopy sah legalisir Surat Tanda Lulus ujian PI (STLUKPI)
- Fotocopy sah PAK Baru dan PAK yang belum diakui oleh BKN (bagi JFU)
- Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan (bagi JFU)
- Fotocopy Sah SK oengangkatan pertama kali / kenaikan / penyesuaian Jabatan FUngsional Tertentu (Bagi JFU) dilegalisir
- Forlap Dikti dilegalisir kampus
- Minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir
- Semua SK mutasi dilegalisisr *(jika ada)
- Berkas discan. Filenya diserahkan ke bagian pangkat
- Fotocopy SK CPNS dilegalisir
- Fotocopy SK PNS dilegalisir
- Fotocopy pangkat terakhir dilegalisir
- Fotocopy karpeg dilegalisir
- Fotocopy SKP tahun terakhir dilegalisir (Penialain Prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik)
- Sasaran Kinerja Pegawai sesuai dengan Permenpan RB 8 tahun 2021 dilegalisir
- Fotocopy sah PAK baru dan PAK yang belum diakui oleh BKN (Bagi JFU)
- Fotocopy sah SK pengangkatan pertama kali/kenaikan / penyesuaian Jabatan FUngsional Tertentu dilegalisir
- Sertifikat Diklat Penjenjangan Bagi naik Jabatan Bidan dilegalisir
- Sertifikat Uji Kompetensi bagi naik jabatan Fungsional Tertentu sesuai dengan undang-undang dilegalisir
- Semua SK mutasi dilegalisir *(jika ada)
- Berkas discan. Filenya diserahkan ke bagian pangkat
- Surat pengantar dari pimpinan instansi
- Surat rekomendasi dari pimpinan instansi
- Surat permohonan yang bersangkutan
- Fotocopy SK Tugas belajar atau surat keterangan Izin Belajar (dilegalisir)
- Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai (dilegalisir)
- Fotocopy SK Pangkat terakhir (dilegalisir)
- Bukti terdaftar sebagai mahasisiwa di PD DIKTI
- Surat pengantar dari pimpinan OPD
- Surat rekomendasi dari pimpinan OPD
- Surat permohonan yang bersangkutan yang bertujuan kepada Bupati HSS dp. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. HSS
- Fotocopy SK CPNS (dilegalisir)
- Fotocopy SK PNS (dilegalisir)
- Fotoopy SK Pangkat terakhir (dilegalisir)
- Fotocopy Ijazah terakhir (dilegalisir)
- Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir (dilegalisir)
- Uraian tugas jabatan yang disahkan oleh pimpinan OPD
- Surat ketearngan akreditasi Lembaga Pendidikan yang dituju
- Surat pernyataan yang disahkan oleh pimpinan OPD
- Surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
- Surat keterangan Lembaga Pendidikan tentang Lama studi
- Surat pernyataan belum/sudah dalam melaksanakan perkulaiahan yang disahkan oleh pimpinan OPD
- Surat Pengantar oleh Kepala SOPD;
- Fotokopi sah SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah Ijazah/STTB pada saat pengangkatan CPNS;
- Fotokopi sah KTP dan Akta Kelahiran;
- Fotokopi sah Karpeg;
- Fotokopi sah SK Konversi NIP.
* masing-masing 2 rangkap
- Surat Pengantar Kepala SOPD
- Fotokopi sah SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir
- Fotokopi sah Ijazah dan Transkrip Nilai, yang dipakai/diakui saat pengangkatan pertama sebagai CPNS
- Fotokopi sah ijazah beserta Transkrip NIlai, yang diusulkan untuk disesuaikan.
- Fotokopi sah surat keterangan Ijin Belajar/SK Tugas Belajar
- Fotokopi sah SK Penempatan kembali (untuk PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar)
- Bukti Screenshot/tangkapan layar data profil mahasiswa dari laman web PDDikti (dilegalisir oleh pihak Fakultas).
- Status Akreditasi Lembaga Pendidikan pada saat lulus* hasil scan boleh tanpa legalisir
* fotocopy harus dilegalisir
* boleh tidak disertakan jika di ijazah sudah dinyatakan status akreditasi - Bagi JFT (Jabatang Fungsional Tertentu) harus melampirkan PAK yang memuat nilai ijazah terakhir
* masing-masing 2 rangkap
- SK Pangkat Terakhir
- SK Kenaikan Gaji berkala Terakhir