SEKRETARIAT

SEKRETARIAT BKPSDM

struktur sekretariat bkpsdm

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. pengkoordinasian dan konsolidasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. pengkoordinasian dan konsolidasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja program dan kegiatan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  3. pengkoordinasian dan konsolidasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  4. pengkoordinasian pelayanan perbendaharaan dan administrasi keuangan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  5. pengkoordinasian dan pemberian dukungan administrasi dan pelayanan umum di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  6. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian serta penataan organisasi dan tata laksana di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  7. pengkoordinasian pengelolaan persediaan dan barang milik daerah di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  8. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan;
  9. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerjasama, hukum, hubungan masyarakat, keprotokolan, arsip, dan dokumentasi;
  10. koordinasi penyusunan laporan kinerja, penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelaksanaan inovasi daerah;
  11. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sekretariat terdiri dari:

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan surat menyurat, kearsipan, investarisasi barang, rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan, perjalanan dinas dan kehumasan serta pengelolaan administrasi kepegawaian dan ketatalaksanaan.

Rincian tugasnya sebagai berikut:

    1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. melaksanakan urusan tata usaha dan kearsipan;
    3. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas, pelayanan akomodasi tamu, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
    4. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan lingkungan kantor;
    5. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai;
    6. menyiapkan bahan dan melaksanakan proses administrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberhentian, mutasi, pensiun dan cuti;
    7. menyiapkan bahan dan mengelola tata usaha kepegawaian meliputi Daftar Urut Kepangkatan, dokumentasi berkas kepegawaian dan rekapitulasi absensi;
    8. menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan dan standar kompetensi jabatan pegawai lingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
    9. melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
    10. menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Tahunan Barang Unit (RTBU) sesuai usulan masing-masing Bidang;
    11. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindahtanganan barang;
    12. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pegawai meliputi pembinaan disiplin, pengawasan melekat, kesejahteraan, pemberian tanda jasa/penghargaan dan kedudukan hukum pegawai;
    13. menyiapkan bahan, telaahan dan melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan serta evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
    14. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    15. melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas.

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program, rencana kerja, rencana anggaran dan pelaporan pelaksanaan kegiatan, pengelolaan administrasi keuangan dan pertanggungjawaban keuangan, serta laporan keuangan.

Rincian tugasnya sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan perubahan anggaran;
  3. melaksanakan koordinasi dan kerjasama penyusunan rencana program dan anggaran pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  4. melaksanakan pengumpulan bahan dari masing-masing bidang sebagai bahan penyusunan rencana program dan anggaran pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  5. melakukan kerjasama dengan unit kerja dan instansi terkait dalam rangka penyusunan rencana kerja, baik rencana kerja tahunan, jangka menengah maupun jangka panjang;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi penyusunan rencana evaluasi dan pelaporan kinerja;
  7. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisa data yang berhubungan dengan bidang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;;
  8. menyiapkan bahan dan menyusun konsep laporan kegiatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, baik laporan rutin maupun laporan insidentil;
  9. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, akutansi, dan verifikasi keuangan;
  10. melaksanakan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar:
  11. melaksanakan urusan gaji pegawai;
  12. menyiapkan bahan pengesahan dokumen anggaran;
  13. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
  14. menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan dan pengelolaan dokumen keuangan;
  15. menyiapkan bahan dan mengusulkan pejabat pengelola perbendaharaan;
  16. penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
  17. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  18. melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Perencanaan dan Keuangan; dan
  19. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas.