LAYANAN BKD DIKLAT KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DAN PERSYARATAN NYA
Mutasi Masuk Kab. HSS
Mutasi Keluar Kab. HSS
Mutasi antar SKPD Kab. HSS
Pengusulan PMK
Tugas / Izin Belajar
Usul Kenaikan JAFUNG
Pembuatan KARPEG
Pembuatan KARIS / KARSU
Penyesuaian dalam JAFUNG Guru
Alih Jenjang JAFUNG
Mutasi PNS Kabupaten/Kota
Mutasi PNS ke Lingkup Provinsi Kalsel
Perbaikan Nama/NIP di SAPK
Peremajaan Pendidikan dan Gelar
Mutasi Masuk Kab. HSS
PERSYARATAN PNS PINDAH MASUK KAB. HULU SUNGAI SELATAN
- Surat pengantar
- Surat persetujuan melepas dari kab. bersangkutan
- Surat permohonan ytang bersangkutan
- Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Jika ada)
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy Sk Pangkat terkahir
- Fotocopy Karpeg
- Fotocopy SKP 2 tahun teralhir
- Masing-masing 1 (satu) lembar
Mutasi Keluar Kab. HSS
PERSYARATAN PNS PINDAH KELUAR KAB. HULU SUNGAI SELATAN
- Surat Pengantar
- Surat Pernyataan (Contoh terlampir)
- Surat Permohonan yang bersangkutan
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Pangkat terkahir
- Fotocopy SK Pindah / Penempatan terakhir (apabila pernah mutasi)
- Fotocopy Karpeg
- Fotocopy SKP dua tahun terakhir
- Masing-masing1 (satu) lembar
Mutasi antar SKPD Kab. HSS
PERSYARATAN PNS PINDAH ANTAR SKPD
- Surat Pengantar
- Surat Pernyataan (contoh terlampir)
- Surat Permohonan yang bersangkutan
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Pindah/Penempatan terakhir (apabila pernah mutasi)
- Fotocopy Karpeg
- Fotocopy SKP 2 tahun terakhir
- Masing-masing 1 (satu) lembar
Pengusulan PMK
PERSYARATAN PENGUSULAN PENAMBAHAN MASA KERJA (PMK)
- Surat Pengantar dari Instansi
- SK CPNS berlegalisir
- SK PNS berlegalisir
- SK Pangkat terkahir berlegalisir
- Karpeg berlegalisir
- Ijazah terakhir berl;egalisir
- SK Honor berlegalisir
Tugas / Izin Belajar
PERSYARATAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
- Surat Pengantar dari Pimpinan Instansi
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi
- Surat Permohonan yang bersangkutan kepada Bupati Hulu Sungai Selatan Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
- Fotocopy SK CPNS (dilegalisir)
- Fotocopy SK PNS (dilegalisir)
- Fotocopy SK terkahir (dilegalisir)
- Fotocopy Ijazah terkahir (dilegalisir)
- Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir
- Uraian tugas yang disahkan/disetujui oleh pimpinan Instansi
- Surat keterangan tentang Akreditasi Program Studi yang dituju
- Surat Pernyataan Permohonan dengan status Tugas Belajar/Izin Belajar
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- Surat keterangan dari perguruan tinggi tentang lamanya Masa Studi
Usul Kenaikan JAFUNG
PERSYARATAN USUL KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL
- Surat Pengantar dari SKPD
- Fotocopy SK CPNS, PNS dan Pangkat Terakhir (legalisir)
- Fotocopy PAK Terakhir (legalisir)
- Fotocopy SKP Terakhir (legalisir)
Catatan :
Kelengkapan berkas dimasukan dalam Map dan ditulis perihal, Nama, NIP, Instansi dan No HP/WA PNS yang bersangkutan
Pembuatan KARPEG
PERSYARATAN PEMBUATAN KATU PEGAWAI (KARPEG)
- Surat pengantar dari Instansi yang bersangkutan
- Fotocopy SK CPNS (dilegalisir)
- Fotocopy SK PNS (dilegalisir)
- Fotocopy STTPL Prajabatan (dilegalisir)
- Pas foto Hitam putih 3 x 4 = 4 lembar
- Fotocopy SPMT
- Masing-masing 2 (dua) rangkap
Pembuatan KARIS / KARSU
PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU ISTRI (KARIS) / KARTU SUAMI (KARSU)
- Surat Pengantar dari instansi yang bersangkutan
- Fotocopy salinan sah surat Nikah yang dilegalisir KUA
- Surat Laporan Perkawinan (contoh ada pada BKD)
- Pas foto suami/istri hitam putih / berwarna 3 x 4 = 4 lembar
- Fotocopy SK CPNS, PNS dan Pangkat terakhir (dilegalisir)
- Fotocopy Kartu Keluarga (legalisir DUKCATPIL)
- Masing-masing 2 (dua) rangkap
Penyesuaian dalam JAFUNG Guru
PERSYARATAN USUL PENYESUAIAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU
- Surat Pengantar dari SKPD
- Fotocopy SK CPNS dan PNS & Pangkat Terakhir (legalisir)
- Fotocopy PAK Terakhir (legalisir)
- FotocopySKP 1 Tahun Terakhir (legalisir)
- Fotocopy Surat Keterangan Pencantuman Gelar (legalisir)
- Fotocopy SK Tugas Belajar / Izin Belajar (legalisir)
- Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang relevan (legalisir)
- Fotocopy Forlap Pangkalan Data DIKTI (legalisir)
Catatan :
Kelengkapan berkas dimasukkan ke dalam Map dan ditulis Perihal, Nama, NIP, Instansi dan Nomor HP/WA yang bersangkutan
Alih Jenjang JAFUNG
PERSYARATAN USUL ALIH JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
- Surat Pengantar dari SKPD yang bersangkutan
- Fotocopy SK Tugas Belajar/Izin Belajar (legalisir)
- Fotocopy SKP 1 Tahun Terakhir (legalisir)
- Fotocopy Ijazah & Transkrip Nilai yang relevan (legalisir)
- Fotocopy PAK terakhir (legalisir)
- Fotocopy SK Pangkat terakhir (legalisir)
- Fotocopy Surat keterangan Pencantuman Gelas (legalisir)
- Fotocopy Sertifikat Diklat Penjenjangan Terakhir (legalisir)
- Fotocopy Forlap Pangkalan Data DIKTI (legalisir)
Catatan : Kelengkapan berkas masing-masing 1 (satu) lembar dan dimasukkan dalam map serta ditulis perihal, Nama, NIP, Instansi dan Nomor HP/WA PNS bersangkutan
Mutasi PNS Kabupaten/Kota
PERSYARATAN MUTASI PNS KABUPATEN/KOTA
- Surat Persetujuan melepas dari Instansi Asal
- Surat persetujuan menerima dari Instansi Penerima
- Analis Jabatan dan analis beban kerja terhadap PNS yang bersangkutan dari Instansi penerima
- Surat permohonan yang bersangkutan
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK PNS
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotocopy sah SK Jabatan Terakhir
- Fotocopy sah Ijazah terakhir yang dihargai
- Surat pernyataan tidaks edang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan / atau proses peradilan yang dibuat oleh Kepala BKD/BKPP/BKPSDM Instansi asal
- Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat instansi asal
- Fotocopy sah SKP 2 Tahun terakhir
Catatan :
Masuk ke Kab/Kota:
- Berkas 2 rangkap bagi PNS dari Kabupaten/Kota di Kalsel (untuk BKD Provinsi Kalsel dan Kanreg VIII BKN)
- Berkas 3 rangkap bagi PNS dari Kab/Kota Provinsi lain dan Instansi pusat (unutk BKD Provinsi Kalsel, BKN Pusat dan Kementrian Dalam Negeri)
Keluar dari Kab/Kota ke Kab/Kota provinsi lain atau instansi pusat
Berkas 5 rangkap :
- 1 rangkap untuk BKD Provinsi kalsel,
- 1 rangkap untuk BKD Provinsi/Instansi vertikal dituju
- 1 rangkap untuk kab/kota yang dituju
- 1 rangkap untuk BKN Instansi dituju
- 1 rangkap untuk Kementrian Dalam Negeri
Mutasi PNS ke Lingkup Provinsi Kalsel
PERSYARATAN MUTASI PNS KE LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
- Surat pernyataan persetujuan dari Instansi yang bersangkutan
- Surat permohonan yang bersangkutan
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK PNS
- Fotocopy sah SK Kenaikan pangkat terakhir
- Fotocopy sah Ijazah terakhir yang dihargai
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari instansi yang bersangkutan ditandatangani oleh pejabat eselon II
- Surat pernyataan tidak sedang tersangkut utang piutang dari pihak Bank atau dengan siapapun (mutasi dari Provinsi/Instansi vertikal lain)
- Surat keterangan tidak sedang Tugas Belajar ditandatangani oleh pejabat eselon II
- Biodata lengkap pegawai yang bersangkutan
- Surat pernyataan untuk tidak menuntut jabatan di atas materai Rp. 6000
- SKP 1 tahun terakhir
Bagi yang mutasi mengikuti istri ditambahkan:
- Surat tugas suami
- Fotocopy sah surat Nikah
Perbaikan Nama/NIP di SAPK
SYARAT USUL PERBAIKAN NIP / NAMA / TANGGAL LAHIR
- Surat Pengantar oleh Kepala SOPD;
- Fotokopi sah SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah Ijazah/STTB pada saat pengangkatan CPNS;
- Fotokopi sah KTP dan Akta Kelahiran;
- Fotokopi sah Karpeg;
- Fotokopi sah SK Konversi NIP.
* masing-masing 2 rangkap
Peremajaan Pendidikan dan Gelar
SYARAT USUL PEREMAJAAN DATA PENDIDIKAN DAN GELAR AKADEMIS
- Surat Pengantar Kepala SOPD
- Fotokopi sah SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir
- Fotokopi sah Ijazah dan Transkrip Nilai, yang dipakai/diakui saat pengangkatan pertama sebagai CPNS
- Fotokopi sah ijazah beserta Transkrip NIlai, yang diusulkan untuk disesuaikan.
- Fotokopi sah surat keterangan Ijin Belajar/SK Tugas Belajar
- Fotokopi sah SK Penempatan kembali (untuk PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar)
- Bukti Screenshot/tangkapan layar data profil mahasiswa dari laman web PDDikti (dilegalisir oleh pihak Fakultas).
- Status Akreditasi Lembaga Pendidikan pada saat lulus* hasil scan boleh tanpa legalisir
* fotocopy harus dilegalisir
* boleh tidak disertakan jika di ijazah sudah dinyatakan status akreditasi - Bagi JFT (Jabatang Fungsional Tertentu) harus melampirkan PAK yang memuat nilai ijazah terakhir
* masing-masing 2 rangkap