SUBBID DIKLAT PENJENJANGAN DAN SERTIFIKASI

>> SUBBID DIKLAT PENJENJANGAN DAN SERTIFIKASI

  • Pengusulan Tugas Belajar dan Izin Belajar;

Persyaratan:

1.   Surat Pengantar dari Pimpinan Instansi.

2.   Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi.

3.   Surat Permohonan yang bersangkutan kepada Bupati Hulu Sungai Selatan

      Cq. Kepala BKD, DIKLAT Kab. Hulu Sungai Selatan.

4.   Fotocopy SK CPNS (dilegalisir).

5.   Fotocopy SK PNS (dilegalisir).

6.   Fotocopy SK Terakhir (dilegalisir).

7.   Fotocopy Ijazah Terakhir (dilegalisir).

8.   Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir (dilegalisir).

9.   Uraian tugas yang disahkan / disetujui oleh Pimpinan Instansi.

10. Surat Keterangan tentang Akreditasi Program Studi yang dituju.

11. Surat Pernyataan Pemohon dengan status Tugas Belajar / Izin Belajar.

12. Surat Pernyataan tidak sedang Menjalani Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat.

13. Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi tentang lamanya Masa Studi

  • Pengusulan Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan / Pencantuman Gelar;

Persyaratan:

1.  Surat Pengantar dari Pimpinan Instansi.

2.  Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi.

3.  Surat Permohonan yang bersangkutan.

4.  Fotocopy SK Tugas Belajar atau Surat Keterangan Izin Belajar (dilegalisir).

5.  Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai (dilegalisir).

6.  Fotocopy SK Pangkat Terakhir (dilegalisir).

7.  Bukti terdaftar sebagai mahasiswa di PD DIKTI.