Pelaksanaan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (UKPPI) Bagi PNS

News

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah, bahwa PNS yang telah memperoleh ijazah akademis melalui pendidikan formal sesuai ketentuan yang berlaku, dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat ke tingkat lebih tinggi, setelah lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat atau Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, BKD Provinsi bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah, Diklat Kabupaten Hulu Sungai Selatan  telah melaksanakan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang bertampat di BKD, Diklat Gedung 2.

Pelaksanaan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah Bagi PNS ini dibuka Oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah, Diklat Kabupaten Hulu Sungai Selatan yaitu Bapak Murdani, SE, MM. Ujian ini berlangsung dari jam 09.00 sampai jam 12.00.

 

Pelaksanaan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (ukppi) Bagi PNS Di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Suangai Selatan Tahun 2017

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *