BIDANG KEPEGAWAIAN

Bidang Kepegawaian BKD Diklat kab. Hulu Sungai Selatan terdiri dari 3 sub bagian

A. Kasubid Data Dan Informasi Kepegawaian
B. Kasubid Formasi Dan Mutasi
C. Kasubid Penilaian Kinerja Aparatur

A. Sub Bidang Data dan Informasi Kepegawaian
Sub Bidang Data dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan pengendalian dan penyusunan petunjuk teknis, serta merencanakan dan melaksanakan kegiatan dibidang data dan informasi pegawai
Dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Menyusun rencana kegiatan sub bidang data dan informasi kepegawaian
2. merencanakan pengembangan sistem informasi kepegawaian
3. mengelola sistem informasi kepegawian
4. menyusun data kepegawaian
5. mengevaluasi sistem informasi kepegawaian
6. melakukan evaluasi dan melaporkan kegiatan sub bidang data dan informasi kepegawaian
7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang kepegawaian sesuai bidang tugas

B. Sub Bidang Formasi dan Mutasi
Sub Bidang Formasi dan Mutasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, koordinasi dan pelayanan administrasi mutasi jabatan
Dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. menyusun rencana kegiatan kegiatan sub bidang formasi dan mutasi
2. menyiapkan bahan perencanaan dan melaksanakan pengadaan pegawai negeri sipil daerah
3. melakukan pelayanan administrasi dan menyiapkan bahan penerbitan keputusan pengangkatan dan mutasi pegawai negeri sipil daerah
4. melakukan pelayanan administrasi dan menyiapkan bahan pertimbangan teknis kenaikan pengkat pegawai negeri sipil daerah
5. melakukan pelayanan administrasi dan menyiapkan bahan penerbitan keputusan pengangkatan dan mutasi dalam dan dari jabatan struktural
6. melakukan pelayanan administrasi dan menyiapkan bahan proses penerbitan keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil daerah menjadi pegawai negeri sipil daerah
7. melakukan pelayanan administrasi dan menyiapkan bahan penerbitan keputusan pensiun
8. melakukan pelayanan administrasi dan menyiapkan bahan penerbitan keputusan kenaikan gaji berkala
9. melakukan evaluasi dan melaporkan kegiatan sub bidang formasi dan mutasi
10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang kepegawaian sesuai bidang tugas

C. Sub Bidang Penilaian Kinerja Aparatur
Sub Bidang Penilaian Kinerja Aparatur mempunyai tugas melaksanakan menyiapkan bahan kebijakan teknis dan pelayanan administrasi penilaian kinerja dan pembinaan aparatur
Dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. menyusun rencana kegiatan sub bidang penilaian kinerja aparatur
2. menyiapkan bahan perencanaan dan melaksanakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur
3. membuat informasi terkait indikator penilaian kinerja aparatur
4. menyiapkan bahan perencanaan dan melaksanakan pembinaan aparatur
5. melakukan verifikasi tingkat kehadirana aparatur/disiplin pegawai
6. melakukan pelayanan administrasi dan menyiapkan bahan pembinaan pegawai
7. melakukan pelayanan administrasi dan menyiapkan bahan usulan pemberian reward dan punishment
8. menganalisa, mengevaluasi dan melaporkan hasil penilaian kinerja aparatur
9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang kepegawaian sesuai bidang tugas